Makassar | Gerebeknewa.com – Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terulang, sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi, yakni Kanjeng Dimas yang sempat viral dan berakhir di balik jeruji besi.
Kasus serupa, yang diduga dilakoni oleh seorang perempuan Hj. Tampa Binti Karaseng (61) juga harus berurusan dengan pihak aparat setelah dilaporkan oleh Suriati (37) warga jalan Jl. Petta Punggawa kota Makassar ke Polsek Bontoala pertanggal 20 Maret 2019.
Menurut Humas Polda Sulsel Kombes (Pol) Dicky Sondani, adapun korbannya yakni Hj Hapsa (68) dan Hj Sukmawati yang juga keluarga dekat dari pelapor, demikian dijelaskan saat persalinan release di Polsek Bontoala, Makassar, 29 Maret 2019.
Kronologis kejadian bermula ketika pelaku (Hj Tampa) mengenal korban yakni Hj. Hapsa dan anaknya Hj. Sukmawati pada tahun 2016 di mana pelaku saat itu sedang mencari rumah yang ingin dijual,
Kebetulan saat itu pelaku bertemu dengan korban yakni HJ. HAPSA lalu ia memanggil pelaku di rumahnya,
Selanjutnya pelaku akrab dengan keluarga mereka dan pelaku pun biasa menginap di rumahnya yang berada di jalan Petta Punggawa no. 51 Kecamatan Bontoala Makassar.
Awalnya pelaku meminta uang pada Sukmawati sejumlah Rp 57 juta dengan alasan uang tersebut nantinya akan dikembalikan pelaku dengan berlipat ganda sebesar 5 milyar, di mana korban memberikan uang tersebut dari tangan ke tangan di dalam rumahnya,” Jelasnya.
Lanjutnya, berselang sehari kemudian pelaku kembali meminta uang pada Sukmawati sebesar 20 juta lalu 15 juta, 5 juta, 20 juta,
Kemudian pada 07 Desember 2016 korban memberikan uang sebesar 100 juta
“Lalu 2 hari kemudian ia berikan lagi 100 juta dengan total uang keseluruhannya yang diterima pelaku di bulan Nopember dan Desember tahun 2016 sebesar 550 juta dengan memberi langsung melalui dari tangan ke tangan dan juga via transfer BRI milik pelaku.2 tahun lalu
Setelah kejadian tersebut pada 02 Maret 2019 tiba-tiba saja pelaku kembali menghubungi korban yakni sdri. Hj, Hapsa melalui telepon selularnya yang mana keberadaan pelaku saat itu di Jakarta Timur
Kemudian pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar 200 juta dengan alasan bahwa uang yang dulu pelaku janjikan tersebut sebesar 5 milyar sudah mau diambil dengan syarat harus membayar mahar 200 jt terlebih dahulu,
Setelah mendengar ucapan pelaku tersebut akhirnya korban tergiur dan mengikuti persyaratan yang diminta pelaku.
Selanjutnya pada 16 Maret 2019 korban Hj. Hapsa berangkat ke Jakarta bersama cucunya yakni Muslihin
Setibanya mereka di Jakarta sekitar jam 01.00 Wib mereka bertemu dengan pelaku di daerah kampung Rambutan Jakarta timur, kemudian korban memberikan uang tersebut kepada pelaku sebesr 200 juta,
Setelah pelaku menerima uang itu ia pun beralasan kalau uang itu mau ia simpan di kos-kosannya yang tidak jauh dari tempat mereka bertemu,
Demikian diuraikan pelapor. berselang 1 jam pelaku kembali menemui korban di tempat awal mereka bertemu, kemudian pelaku beralasan kalau uang tersebut diambil oleh orang yang tidak ia kenal.
Mendengar alasan pelaku saat itu korban tidak mau menerima alasan dan managih uang 5 milyar yang sudah dijanjikannya tersebut
Sehingga saat itu pelaku langsung mengantar korban ke tempat kos-kosannya untuk mengecek uang yang ia janjikan tersebut, yang menurut pelaku tersimpan di tempat itu sebanyak 20 milyar namun di tengah perjalanan menuju ke tempat yang dimaksud, pelaku tiba-tiba saja tidak bisa berjalan juga tidak melihat (buta).
”Setelah melihat peristiwa tersebut cucu korban yakni Muslihin sudah merasa ditipu oleh pelaku selanjutnya ia memaksa pelaku untuk ikut bersamanya pulang ke Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan sekarang pelaku telah diamankan di Polsek Bontoala kota Makassar dari hasil penyidikan lebih lanjut, masih ada korban lainnya yang diduga dilakukan oleh Hj Tampa.
Adapun korban tersebut yakni, wiwid beralamatkan di Bekasi yang dalam keterangannya ia tertipu uang sebesar 100 juta dengan modus untuk mahar dan nantinya saat dikembalikan uang tersebut akan berlipat ganda,
Ferdinand, Jakarta Timur dengan modus yang sama uang sebesar 100 juta,
Andi Norma Nunukan Kalimantan memberikan 2 sertifikat rumahnya kemudian pelaku mengambil uang sebesar 500 juta di salah satu pembiayaan di Nunukan dengan jaminan sertifikat rumah tersebut dengan iming-iming yang sama dengan korban lainnya.
Dari keterangan korban yang sudah dimintai uang lebih dari sekali, bahwa sebenarnya ia tahu kalau ia telah ditipu oleh pelaku namun dirinya juga heran karena ia masih menuruti keinginan pelaku tersebut jika pelaku memintainya lagi uang.
Adapun Barang bukti yang disita yaitu, selebaran-selebaran amalan doa, hp Nokia warna hitam, dan buku rekening BRI a.n Hj. Tampa serta 3 lembar kuitansi.
Setelah mengelabui beberapa korbannya di berbagai wilayah dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang Hj. Tampa harus berakhir di Polsek Bontoala Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.|
Laporan : Ahmad Rinal