Toraja l Rakyat Sulawesi – Polres Tana Toraja berkomitmen terus berantas narkoba dan proses penyidikan yang cepat, tepat, akuntabel untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang berhubungan dengan sebuah perkara.
Selasa (2/4/2019), Satuan Resnarkoba Polres Tana Toraja kembali melaksanakan tahap II penyidikan (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Tana Toraja.
Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus, S.Sos bersama Anggota melaksanakan tahap II ke JPU terhadap 4 (empat) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika masing-masing :
– Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPA/04/II/20019/SPKT/ Res Tator tanggal 2 Februari 2019 pada tempat kejadian perkara di PO metro Permai Jl. Diponegoro Kelurahan Penanian Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara dengan tersangka RS alias AC (31), pekerjaan buruh bangunan, alamat Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dan JP alias AP (24), pekerjaan Tidak ada, alamat kecamatsn Tondon Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/01/II/2019/Sek Rantepao pada tempat kejadian perkara di Warung Ballo yang berada di Ba’lele Kecamatan. Rantepao Kabupaten Toraja Utara dengan tersangka. MY alias UC (37), pekerjaan Swasta, alamat Kecamatan Rantepao Kabupaten. Toraja Utara dan TOT alias OS (26), pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Rantepao Kabupaten. Toraja Utara.
Barang bukti yang diserahkan berupa 1,46 gram Shabu-shabu dan 0,67 gram ganja bersama dengan barang bukti lain yang diamankan pada saat dilakukan penggerebekan atau penangkapan.
KapolresTana Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Abner Sitorus, S.Sos membenarkan pelaksanaan kegiatan tahap II tersebut dan menyampaikan bahwa masih ada 5 tersangka yang saat ini masih menunggu penyelesaian berkas perkara.
“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat, agar jangan bermain-main dengan narkoba karena sekali mencoba pasti akan berlanjut sampai ketagihan dan ingat bahwa kami selalu memburu para pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba sampai kapanpun” tambah AKP Abner.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Sat. Resnarkoba Polres Tana Toraja, keempat tersangka terbukti telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 – 12 tahun penjara.
Laporan : Admin/rung