Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Jakarta, Rakyat Sulawesi — Usai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, KPK

Facebook
Twitter
WhatsApp

Jakarta, Rakyat Sulawesi — Usai ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan
Ditetapkan Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mereka ialah SYL manta Menteri Pertanian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Lembaga anti rasuah itu menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengungkap status tersangka Syahrul. Namun, ia enggan mengungkap rinci penetapan status Syahrul yang juga dikenal sebagai politikus NasDem itu.

“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah di keluarkan lah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.

Permohonan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Dari penelusuran elektronik, Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut.