RAKYAT SULAWESI – Dinas Pertanian merealisasikan anggaran Belanja Hibah sebesar sebesar Rp3,3 atau 92,40% dari anggaran seluruhnya sebanyak Rp3,6 Miliar. Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Pangkep terkait pengelolaan hibah. Yang menyatakan bahwa permohonan hibah dilakukan dengan penyampaian secara tertulis kepada kepala daerah. Serta penyaluran dan penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
Dimana Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dengan penerima hibah.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Pertanian Pangkep diketahui terdapat realisasi bantuan hibah barang yang ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 364 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Hibah Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun 2021. Lebih lanjut diketahui bahwa pengajuan bantuan hibah tersebut tidak disertai dengan proposal, NPHD dan Pakta Integritas. Pengajuan hanya berdasarkan masukan secara lisan dari kelurahan pada saat diadakan Musrenbang.
Realisasi belanja hibah tanpa disertai proposal
Adapun Realisasi belanja hibah tanpa disertai proposal, NPHD dan Pakta Integritas oleh calon penerima diuraikan pada tabel di bawah ini.
Pada saat BPK melakukan pemeriksaan, PPTK baru membuat NPHD, Pakta Integritas, dan BAST atas pekerjaan jalan tani, jalan produksi, dam parit, dan embung yang diserahkan kepada kelompok tani. Dokumen tersebut diserahkan kepada tim BPK pada tanggal 20 April 2022. Untuk kepentingan administrasi, tanggal yang tertera pada BAST hibah yaitu 30 Desember 2021.
Adapun laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah uang, telah disampaikan kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
Sementara PPTK Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian menyatakan tidak terdapat proposal, NPHD dan Pakta Integritas atas pemberian hibah jalan tani karena belanja hibah bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebelumnya yang bersumber dari DAK. Untuk kelengkapan administrasi mengikuti petunjuk teknis DAK dan diinput ke aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) termasuk persyaratan proposal pengajuan, NPHD dan Pakta Integritas.
Hal ini diduga kuat Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian pemberian hibah barang dan hibah uang sesuai ketentuan;
Dan PPTK Dinas Sosial terindikasi dugaan tidak cermat dalam mengusulkan kelengkapan persyaratan
penyaluran hibah sesuai dengan ketentuan; dan PPTK Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian tidak cermat dalam mengusulkan kelengkapan persyaratan penyaluran hibah sesuai dengan ketentuan.
Serta penerima hibah tidak menaati ketentuan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.