RAKYAT SULAWESI -Dinas Sosial menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp10 Miliar dan terealisasi 100%. Dan disinyalir Bantuan Hibah Dinas Sosial Pangkep Sebesar Rp3Miliar Tanpa Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ.
Namun dari dokumen penatausahaan Belanja Hibah pada Dinas Sosial Kabupaten Pangkep diketahui terdapat realisasi Belanja Hibah TA 2021 yang belum dipertanggungjawabkan yaitu hibah kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia berupa hibah uang kepada pengurus masjid pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Adapun Dasar pemberian hibah kepada pengurus masjid diatur dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2021 tentang Penerima Bantuan Hibah Tahun 2021 sebesar Rp10 Miliar.
Dari total yang telah disalurkan, terdapat anggaran seniali Rp3.Miliar yang belum dilengkapi dokumen pertanggungjawabannya oleh Dinas Sosial.
Adapun rincian Belanja Hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebanyak 38 penerima, meliputi bantuan Masjid dan Musallah serta Sekolah Madrasah di Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Terkait hal tersebut, Bendahara Pengeluaran dan PPTK Kegiatan Penyediaan Alat Bantu pada Dinas Sosial mengatakan, SPJ belum diserahkan adalah penerima hibah yang sebagian besar berada di pulau yang susah mendapatkan sinyal selular dan sulit untuk dijangkau alat transportasi.
Meski demikian PPTK telah berupaya mengirimkan surat kepada pengurus masjid yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pada Tahun 2021. Selain itu, PPTK juga telah berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait, untuk wilayah yang di kepulauan.
Tentunya terkait hal tersebut mengakibatkan Belanja hibah berupa uang sebesar Rp3 Miliar belum dapat dievaluasi oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna kebenaran penggunaannya dan diketahui efektivitasnya sesuai tujuan.
KUAT DUGAAN Bantuan Hibah Dinas Sosial Disalahgunakan
Selain itu, kuat dugaan disalahgunakan dan/atau tidak dilaksanakan sesuai tujuan pemberian dan Hak dan kewajiban penerima hibah atas pemberian hibah barang dan uang karena tidak tertuang secara jelas.
Dan kejadian ini diduga akibat Kepala Dinas Sosial kurang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana hibah.
(Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan – BPK)