Torut l Rakyat Sulawesi – Polres Tana Toraja menangkap 8 pemuda terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Tallunglipu pada Selasa 5 Februari 2019.
Korban yang bernama Antonius Rame (19) itu dianiaya di depan SPBU Tallunglipu. Korban merupakan warga Kecamatan Rinding Allo, Toraja Utara.
Adapun indentitas pelaku yang ditangkap antara lain AL (16), JW (18), KN (15), SP dan (18). Lalu RS (18), AD (17), ERS (17) serta PLX (18).
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait melalui Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu mengatakan dari serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan, maka Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja bersama Unit khusus Polsek Rantepao berhasil mengetahui pelaku penganiayan tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selasa (5/2) sekira pukul 13:00 wita.
“Empat pelaku sebelumnya sudah kita amankan dan atas kerja sama dengan Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja hari ini empat pelaku lainnya kembali kita amankan,” kata Marthen.
Ia menambahkan saat ini 8 pelaku penganiayaan sementara diamankan di Polsek Rantepao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Admin/fin